KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong pertumbuhan investasi di daerahnya berjalan seiring dengan peningkatan kontribusi sosial dan lingkungan perusahaan. Dorongan tersebut disampaikan menyusul realisasi investasi Kota Bekasi pada Triwulan I dan II 2026 yang mencapai Rp9,7 triliun.
Capaian tersebut setara sekitar 81 persen dari target, sebagaimana disampaikan dalam Bekasi Investment Gathering (BIG) 2026 di Pakuwon Mall Bekasi, Minggu (18/10/2026).
“Capaian ini menjadi bukti bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Bekasi terus tumbuh. Potensi ini harus kita jaga dan terus kita tingkatkan,” kata Tri.
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga kepercayaan tersebut melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, serta kemitraan yang kuat dengan perusahaan. Pada saat bersamaan, investasi diharapkan memberikan manfaat yang menjangkau kebutuhan masyarakat.
“Investasi yang berkualitas hendaknya tidak hanya memberikan keuntungan secara ekonomi, tetapi juga membawa manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperluas kemitraan pembangunan, Pemkot Bekasi mengembangkan SI-BALAI KEREN melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Platform tersebut menyediakan informasi layanan perizinan, kebutuhan investasi, dan peluang kerja sama dengan pemerintah.
SI-BALAI KEREN merupakan kependekan dari Sistem Bantuan Layanan Izin, Investasi dan Kemitraan Rencana Usaha. Melalui platform ini, perusahaan dapat memilih kebutuhan pembangunan yang akan didukung melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.
Dalam BIG 2026, sejumlah perusahaan menyatakan komitmen dukungan senilai total Rp1,75 miliar. Program yang mendapat minat mencakup penataan taman di kawasan Cut Mutia, pengadaan gerobak sampah dan kursi roda, pembangunan rumah tidak layak huni, serta gapura di lokasi yang direncanakan menjadi kawasan Pecinan.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Priyadi Santoso menjelaskan, perusahaan dapat menyesuaikan pilihan program dengan kemampuan dan bidang usahanya. Kebutuhan pembangunan yang ditawarkan akan diperbarui secara berkala, termasuk kegiatan yang masih memerlukan tambahan pembiayaan meskipun telah memiliki anggaran.
Pemkot Bekasi juga mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan tersebut diperlukan untuk memantau perkembangan kegiatan usaha sekaligus mengukur realisasi investasi daerah.
Pada kesempatan yang sama, penghargaan diberikan kepada perusahaan berdasarkan kepatuhan perizinan, ketertiban pelaporan LKPM, kerja sama dengan UMKM, dan partisipasi TJSL. Tri berharap apresiasi itu mendorong lebih banyak perusahaan terlibat dalam pembangunan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Bekasi.

