Untuk gaya PantauJabar, biasanya lebih lugas, fokus pada isu publik dan dampaknya bagi masyarakat. Sudut pandangnya bisa diperkuat pada kondisi darurat sampah dan ketergantungan Bandung terhadap Sarimukti.
BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengajukan usulan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul meningkatnya volume sampah selama periode libur panjang yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan lonjakan aktivitas masyarakat dan tingginya kunjungan wisatawan sejak masa libur Lebaran hingga rangkaian long weekend memberikan tekanan besar terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Menurut Farhan, persoalan sampah kini menjadi salah satu tantangan lingkungan paling serius yang dihadapi pemerintah kota. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah yang masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.
“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” ujar Farhan di Bandung, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, Kota Bandung hingga kini belum memiliki tempat pembuangan akhir sendiri. Akibatnya, pengelolaan residu sampah sangat bergantung pada kuota pembuangan ke TPPA Sarimukti yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Farhan mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Barat yang memberikan tambahan kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti. Menurutnya, kebijakan tersebut membantu mengurangi risiko penumpukan sampah di berbagai wilayah kota.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tambahan kuota tersebut belum menyelesaikan akar persoalan. Pemerintah Kota Bandung tetap membutuhkan dukungan pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi.
Saat ini, Pemkot Bandung masih menunggu keputusan Pemprov Jawa Barat terkait usulan status darurat sampah yang diajukan sesuai kriteria Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika status darurat ditetapkan, pemerintah daerah dapat menerapkan sejumlah kebijakan khusus untuk mempercepat penanganan sampah, termasuk langkah-langkah yang selama ini terbatas oleh regulasi normal.
Farhan juga menekankan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya guna menekan volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan.
Menurutnya, persoalan sampah yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha hingga komunitas lingkungan agar pengelolaan sampah di Kota Bandung dapat berjalan lebih berkelanjutan.

