BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong percepatan pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka yang digadang menjadi solusi pengelolaan sampah modern bagi kawasan Bandung Raya dan sekitarnya.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) antara Pemprov Jawa Barat dan PT Jabar Environmental Solutions (JES), serta penandatanganan perjanjian penjaminan bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) bersama Direktur PT JES Kenichi Ishikawa di Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026).
Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan dukungan penjaminan dari PT PII menjadi langkah penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan memiliki kepastian dari sisi investasi maupun pembiayaan.
“Saya mengapresiasi peran PT PII yang telah memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek ini karena hal tersebut menjadi landasan kuat untuk memastikan proyek berjalan sesuai komitmen,” ujar Dedi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurut Dedi, TPPASR Legok Nangka di Kabupaten Bandung diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan kapasitas tempat pembuangan akhir yang semakin terbatas di sejumlah daerah.
Fasilitas tersebut akan melayani enam wilayah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas pengolahan mencapai 2.131 ton sampah per hari.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PII Andre Permana menyebut penjaminan yang diberikan bertujuan meningkatkan kepastian investasi sekaligus memperkuat kelayakan proyek dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Ia menjelaskan proyek TPPASR Legok Nangka merupakan proyek KPBU pertama pada 2026 yang memperoleh penjaminan PT PII dan menjadi proyek persampahan pertama dalam portofolio penjaminan lembaga tersebut.
Melalui skema KPBU, proyek ini akan menggunakan teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik. Teknologi tersebut diklaim mampu mengurangi volume sampah hingga 85 persen sekaligus menghasilkan listrik bersih sebesar 40,79 megawatt.
Setelah seluruh kesepakatan ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penyelesaian pembiayaan atau financial close yang ditargetkan rampung pada akhir 2026 sebelum konstruksi fisik dipercepat.

