Bayar Pelaku Tak Menghentikan Ancaman, Waspadai Pemerasan Seksual melalui Telegram

KOTA BEKASI – Memenuhi permintaan uang dari pelaku pemerasan seksual tidak menjamin ancaman penyebaran gambar atau rekaman akan berhenti. Dalam perkara yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, seorang korban tetap menerima ancaman setelah membayar Rp3,3 juta.

Polisi menjelaskan rangkaian kejadian tersebut dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025. Pelaku awalnya mendekati korban melalui aplikasi Bigo sebelum mengalihkan komunikasi ke Telegram.

Korban kemudian dibujuk melakukan panggilan video seksual. Pelaku merekam panggilan itu tanpa sepengetahuan korban, lalu menggunakan rekamannya untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran.

Setelah korban membayar, pelaku masih meminta uang tambahan. Kejadian tersebut memperlihatkan bahwa pembayaran tidak memberikan kepastian mengenai penghentian ancaman maupun penghapusan materi yang digunakan untuk memeras.

Dugaan upaya pemerasan melalui Telegram juga dialami seorang pengguna dengan pola berbeda. Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, akun tidak dikenal menghubungi korban berkali-kali melalui panggilan biasa, bukan panggilan video.

Saat panggilan dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban untuk melancarkan ancaman penyebaran gambar.

Keterangan mengenai panggilan biasa tersebut perlu dibedakan dari perkara rekaman panggilan video yang ditangani polisi. Cara pelaku memperoleh materi pemerasan dalam kedua kejadian tidak dapat disamakan.

Ancaman menggunakan materi bermuatan seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan dikenal sebagai sextortion. Lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, menjelaskan bahwa pelaku dapat mengancam mengirimkan gambar atau rekaman kepada keluarga, teman, maupun rekan kerja korban.

Materi pemerasan juga dapat berupa gambar hasil rekayasa. CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026 memublikasikan aduan warga yang menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.

Seusai panggilan, pelaku mengirim foto tidak senonoh yang telah diedit beserta tangkapan layar wajah korban. Pelaku mengancam menyebarkan materi tersebut kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila korban tidak menyerahkan uang.

Karena itu, gambar yang menampilkan wajah seseorang bersama konten seksual tidak langsung membuktikan keterlibatan sukarela. Keaslian materi dan konteks pengambilannya perlu diperiksa.

Pengguna yang menerima ancaman disarankan menghentikan komunikasi dan menyimpan bukti sebelum memblokir pelaku. Percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, serta bukti transaksi dapat mendukung laporan kepada kepolisian.

Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 juga mengingatkan bahwa pembayaran tidak menjamin materi dihapus. Korban disarankan tidak memenuhi tuntutan karena pelaku dapat terus meminta uang setelah pembayaran sebelumnya dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *