PANTAUJABAR.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Rabu 26Mei 2026, masyarakat diimbau lebih cermat saat memilih hewan kurban agar ibadah yang dilaksanakan memenuhi ketentuan syariat sekaligus menjamin aspek kesehatan hewan.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, melalui informasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian.
Masyarakat diminta memastikan hewan kurban yang dibeli berada dalam kondisi sehat, cukup umur, serta tidak menunjukkan gejala penyakit.
Kondisi kesehatan menjadi aspek pertama yang perlu diperhatikan. Hewan yang layak dijadikan kurban umumnya aktif, tidak tampak lemas, serta memiliki nafsu makan yang baik.
Selain itu, ciri fisik hewan sehat dapat dilihat dari mata yang cerah, bulu bersih dan mengilap, serta cuping hidung yang lembap secara normal dan bukan disebabkan gangguan seperti flu.
Sebaliknya, masyarakat diminta menghindari hewan yang menunjukkan tanda sakit, seperti lesu berkepanjangan, luka serius, maupun kondisi tubuh yang menurun.
Di sisi lain, syarat usia hewan juga menentukan sah atau tidaknya ibadah kurban.
Untuk kambing dan domba, hewan minimal berusia satu tahun atau sudah mengalami pergantian gigi seri tetap. Sedangkan sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun atau telah berganti gigi seri tetap.
Pengecekan usia dapat dilakukan melalui catatan kelahiran hewan. Namun, pemeriksaan gigi masih menjadi metode yang paling banyak digunakan di lapangan.
Pada kambing dan domba, pergantian dua gigi susu bagian depan menunjukkan usia hewan berkisar 12 hingga 18 bulan. Sementara sapi dan kerbau umumnya mulai menunjukkan pergantian gigi pada usia sekitar 22 bulan.
Selain sehat dan cukup umur, hewan kurban juga tidak boleh memiliki cacat fisik tertentu.
Beberapa kondisi yang perlu dihindari di antaranya hewan buta, pincang, terlalu kurus, telinga terpotong, hingga ekor putus.
Ditjen PKH Kementerian Pertanian menegaskan hewan yang tidak memenuhi ketentuan syariat tidak dapat dinyatakan sah sebagai hewan kurban.
Apabila tidak memenuhi syarat, status hewan tersebut hanya menjadi daging konsumsi biasa dan tidak bernilai sebagai ibadah kurban.
Masyarakat juga dianjurkan membeli hewan dari lapak atau tempat penjualan yang telah diperiksa petugas kesehatan hewan maupun dinas terkait.
Langkah tersebut penting untuk memastikan ternak yang dipilih telah melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi standar kelayakan.
Menjelang meningkatnya permintaan hewan kurban setiap tahun, masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan ukuran maupun harga, tetapi juga memperhatikan aspek syariat dan kesehatan agar pelaksanaan kurban berjalan sah, aman, dan bermanfaat.

