JAKARTA – Mekanisme rollover atau pemindahan sisa kuota internet ke periode berikutnya tidak boleh lagi disertai biaya tambahan maupun kewajiban membeli paket lanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Salah satu substansi utamanya adalah larangan bagi operator seluler menghanguskan sisa kuota tanpa mekanisme perlindungan setelah masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pelanggan berhak mempertahankan kuota yang telah dibeli tanpa dibebani pungutan baru.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” kata Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Menurut Meutya, fasilitas rollover sebelumnya telah tersedia pada sejumlah layanan. Namun, pelanggan terkadang harus memperpanjang paket atau mengeluarkan biaya tambahan agar kuota tersisa dapat digunakan pada periode selanjutnya.
Praktik tersebut kini dilarang. Operator harus menyediakan pilihan perlindungan kuota tanpa menjadikan pembelian paket baru sebagai syarat wajib bagi pelanggan.
Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada perusahaan telekomunikasi untuk merancang skema layanan. Karena itu, surat edaran tersebut tidak mengharuskan semua paket menggunakan mekanisme rollover dalam bentuk yang sama.
Namun, pelanggan harus mendapatkan informasi yang lengkap sebelum membeli layanan. Operator diwajibkan menjelaskan harga, masa berlaku paket, perlakuan terhadap sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy secara jelas dan terbuka.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu menegaskan perlunya perlindungan yang lebih pasti terhadap hak konsumen atas kuota internet.
Operator seluler diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Perkembangan pelaksanaannya selanjutnya wajib dilaporkan setiap bulan.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pelanggan tidak lagi kehilangan kuota secara tiba-tiba maupun dibebani biaya tambahan hanya untuk mempertahankan layanan yang telah dibayar.

