IPB University Soroti Empat Kesalahan Fatal Humas Saat Hadapi Krisis

JAKARTA — Direktur Kerja Sama, Komunikasi, Pemasaran, dan Juru Bicara IPB University, Alfian Helmi, menyoroti empat kesalahan fatal yang kerap dilakukan praktisi humas saat menghadapi krisis institusi. Dari keempat kesalahan itu, keterlambatan menyampaikan konteks disebut sebagai faktor paling berbahaya karena dapat memicu lahirnya spekulasi liar di ruang digital.

Pernyataan itu disampaikan Alfian dalam Forum Kebijakan dan Bimbingan Teknis Komunikasi Strategis bertajuk Mengelola Krisis Perguruan Tinggi di Era Digital yang digelar HUMAS INDONESIA di Gedung Soebono Mantofani, Komplek Perum Peruri, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Menurut Alfian, komunikasi krisis tidak bisa dijalankan dengan pendekatan diam dan menunggu situasi mereda dengan sendirinya. Di tengah perubahan teknologi, algoritma, dan kecerdasan buatan, ujar dia, satu pernyataan yang terlambat dapat dengan cepat berkembang menjadi narasi yang viral, baik positif maupun negatif.

Karena itu, IPB University menerapkan matrikulasi pemantauan yang ketat untuk membedakan kebisingan sesaat dari ancaman yang benar-benar serius. Tim humas, lanjutnya, bekerja dengan standar service level agreement (SLA) yang tegas, yakni maksimal lima jam untuk mendeteksi potensi ancaman dan lima hari untuk menuntaskan penanganan krisis secara menyeluruh.

Dalam praktiknya, kata Alfian, publikasi berita positif juga segera digulirkan setelah sentimen negatif mulai menurun. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi institusi agar tidak terus tergerus oleh pemberitaan yang belum tentu utuh.

Ia mencontohkan salah satu penanganan kasus di IPB University ketika aduan warganet muncul melalui platform X dan Instagram pada 14 April 2026 pukul 16.55 WIB. Tim manajemen saat itu langsung bergerak memanggil terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, keesokan harinya.

Penyelesaian cepat tersebut, kata Alfian, didasarkan pada komitmen empati kepada korban sekaligus keseriusan institusi menjaga integritas. Hal itu juga tercermin dari keputusan Rektorat IPB University yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada pelaku melalui siaran pers resmi pada 17 April 2026 pukul 18.00 WIB.

Alfian menegaskan, humas tidak boleh membiarkan kekosongan informasi saat krisis terjadi. Ia juga mengingatkan agar institusi tidak menunda keterangan pers hanya karena menunggu seluruh data terkumpul sempurna. Dalam situasi tertentu, katanya, pesan lembaga harus diselaraskan dengan aparat penegak hukum sambil proses investigasi internal berjalan.

“Jangan pernah membiarkan krisis menjadi krisis, bagaimana krisis itu tetap bisa jadi reputasi yang bagus,” ujar Alfian menutup paparannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *